Co-Production
Dua atau lebih rumah produksi menggabungkan pendanaan, alat, atau talenta untuk menggarap film/seri dan membagi risiko finansial.
Terms of Service · Adroit Indonesia
Ketentuan layanan dan kerangka kerja sama untuk membangun kolaborasi yang profesional, transparan, dan saling percaya.
Pelajari ketentuannyaKerja sama yang baik dimulai dari tujuan yang selaras, tanggung jawab yang jelas, dan kepercayaan yang dijaga.
Perusahaan menengah di bidang jasa periklanan, film, dan media kreatif.
Pre-production meeting dicatat dalam Minute of Meeting, kemudian berlanjut pada MOU (Memorandum of Understanding) dan LOI (Letter of Intent).
Pembayaran di muka 10% dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, setelah MOU/LOI ditandatangani kedua pihak dan sebelum SPK/PKS diterbitkan.
Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk penunjukan langsung atau tender/pitching, atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk proyek bagi hasil, disertai aturan kesepakatan pembayaran.
Dua atau lebih rumah produksi menggabungkan pendanaan, alat, atau talenta untuk menggarap film/seri dan membagi risiko finansial.
Bagi hasil pada distribusi film atau kampanye iklan berbasis performa, dengan persentase dari penjualan tiket, views streaming, atau konversi penjualan.
Kerja sama media atau film dengan brand, misalnya penempatan produk dalam film sebagai ganti pendanaan produksi atau dukungan promosi.
Proyek atau program nonprofit diarahkan kepada Adroit Adventure, Adventure Documentary Festival Academy.
Untuk menghindari risiko bagi perusahaan, klien, dan mitra, hak serta kewajiban mengikuti konsep dan skema kerja sama yang disepakati. Jika terjadi pelanggaran, penyelesaian terbuka melalui pendekatan kekeluargaan dan pencarian solusi bersama, maupun melalui jalur hukum.